Dapat Hukuman Ringan, Richard Eliezer Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian?

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer. Vonis ini ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana 12 tahun penjara.

Read More

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Richard Eliezer bersikap sopan dan tidak menyelesai perbuatannya selama persidangan. Sehingga, Majelis hakim menjatuhi hukuman ringan itu.

Terlepas dari hal itu, lantas bagaimana karir Richard Eliezer di Kepolisian RI?

Untuk diketahui, saat ini Richard Eliezer masih berstatus anggota polri aktif dan berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.

Baca Juga:
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Inilah 4 Saksi Ahli yang Meringankan Richard Eliezer

Sedangkan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum memastikan apakah Bharada Richard Eliezer akan kembali mengemban tugas di Kepolisian RI.

Menurut Dedi, saat ini Kepolisian RI masih menunggu keputusan dari Divisi Propam Polri.

“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN. Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sebagai informasi saja, keputusan pemecatan anggota kepolisian harus berdasarjan sidang etik yang dilakukan oleh Divpropam Polri.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).

Baca Juga:
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari,

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” imbuh hakim.



Sumber: www.suara.com

Related posts